SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara menghitung THR sesuai masa kerja karyawan. Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang selalu ditunggu bagi para pekerja menjelang Lebaran. Peraturan pemberian THR 2022 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan SasaranKerja Pegawai atau SKP merupakan salah satu unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Golongan IIIa = 10.50. Golongan IIIb = 9.50. Golongan IIIc = 20.25. Golongan IIId = 19.50 Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat Besarangaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. pada 15/11/2019 - jumlah 281 hits Sesuai ketentuan yang berlaku masa kerja seorang pegawai negeri sipil terdiri dari masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan Bagaimana cara menghitung masa kerja golongan dan juga masa kerja keseluruhan sebenarnya mudah Masa kerja kese... Kempen Promosi dan Iklan Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua. Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini BerandaKlinikKetenagakerjaanCara Menghitung Masa...KetenagakerjaanCara Menghitung Masa...KetenagakerjaanRabu, 14 April 2021Saya seorang karyawan baru diangkat menjadi karyawan tetap PKWTT setelah menjalani masa kontrak PKWT selama 2 tahun. Pertanyaan saya, bagaimana cara menghitung masa kerja saya, apakah dihitung sejak diterima sebagai karyawan kontrak atau setelah diangkat menjadi karyawan tetap PKWTT? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya. Terima masa kerja memegang peranan penting, di antaranya dalam hal perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja UPMK, besaran Tunjangan Hari Raya THR, serta kapan cuti tahunan berhak diperoleh pekerja, mengingat perolehan hak tersebut bergantung pada lama masa kerja. Lantas secara hukum, mulai kapan masa kerja dihitung? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 24 Januari Kamus Besar Bahasa Indonesia, masa kerja adalah jangka waktu orang sudah bekerja pada suatu kantor, badan, dan sebagainya.Perhitungan masa kerja ini memegang peranan penting, di antaranya dalam hal perhitungan uang pesangon[1], uang penghargaan masa kerja UPMK[2], besaran Tunjangan Hari Raya THR[3], serta menentukan kapan pekerja berhak atas cuti tahunan[4], mengingat perolehan hak-hak ini bergantung pada lama masa kerja. Oleh karena itu secara hukum, mulai kapan masa kerja dihitung?Perhitungan Masa KerjaSecara hukum, masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau sejak pekerja pertama kali mulai bekerja berdasarkan perjanjian kerja. Hal ini merujuk bunyi Pasal 50 UU KetenagakerjaanHubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/ hal ini, perjanjian kerja adalah perjanjian yang dapat dibuat secara lisan atau tertulis antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[5] Tapi khusus perjanjian kerja untuk waktu tertentu “PKWT” atau kontrak, wajib berbentuk tertulis.[6]Adapun salah satu unsur wajib yang dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis yaitu mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja. [7] Sedangkan jika perjanjian kerja dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat Surat Pengangkatan yang memuat tanggal mulai bekerja.[8]Dengan demikian, pada dasarnya masa kerja dihitung sejak ia pertama kali bekerja di perusahaan tanggal mulai bekerja yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja atau Surat Pengangkatan, dengan ketentuan sebagai berikutJika perjanjian kerja tertulis, maka masa kerja dihitung sejak tanggal mulai berlakunya perjanjian perjanjian kerja lisan, masa kerja dihitung sejak tanggal mulai bekerja sebagaimana tercantum pada Surat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu “PKWTT” disyaratkan masa percobaan kerja, maka masa kerja dihitung sejak tanggal pertama kali mulai bekerja saat masa percobaan kerja sebagaimana tercantum pada perjanjian kerja.[9]Jadi menjawab pertanyaan Anda, dalam hal pekerja pada mulanya PKWT kemudian diangkat menjadi pekerja tetap berdasarkan PKWTT, selama masih dalam 1 perusahaan yang sama, masa kerja dihitung sejak tanggal pertama kali mulai bekerja sebagaimana tercantum pada PKWT, yang mendasari dimulainya hubungan informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Selasa, 13 April 2021 pukul WIB.[2] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan[4] Pasal 81 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat 3 UU Ketenagakerjaan[5] Pasal 1 angka 14 dan Pasal 51 ayat 1 UU Ketenagakerjaan[6] Pasal 81 angka 13 UU Cipta Kerja yang merubah Pasal 57 ayat 1 UU Ketenagakerjaan[7] Pasal 54 ayat 1 huruf g UU Ketenagakerjaan[8] Pasal 63 ayat 1 dan 2 huruf b UU Ketenagakerjaan[9] Pasal 60 UU KetenagakerjaanTags Microsoft Excel merupakan aplikasi pengolah angka yang paling banyak digunakan. Baik pengusaha kecil hingga bisnis besar ataupun data negara. Untuk pengelolaan pegawai, biasanya dibutuhkan kolom masa kerja. Sebagian besar perusahaan memberikan gaji berbeda berdasarkan masa kerjanya. Di artikel kali ini, admin akan mengulas bagaimana cara menghitung masa kerja secara otomatis ataupun manual menggunakan Microsoft sebelum membahas lebih jauh tentang tutorial kali ini, admin ada info menarik nih. Buat kalian yang ingin tahu cara mengurutkan data di Ms. Excel, bisa cek tutorialnya pada link di bawah Juga Cara Mengurutkan Data di Microsoft ExcelMenghitung Masa KerjaA. Menggunakan Cara Manual1. Menerapkan Datedif2. Menyisipkan Kata pada DateDif3. Menyertakan Tahun, Bulan dan Hari SekaligusB. Menghitung Masa Kerja PNS OtomatisSebenarnya ada banyak cara yang bisa digunakan untuk menghitung masa kerja pegawai ini. Namun, cara termudah yaitu menggunakan rumus sendiri berfungsi untuk menghitung selisih tanggal atau bulan atau tahun antar sel. Untuk menggunakan rumus ini, kita perlu Tanggal Mulai serta Tanggal Selesai. Berikut rumus menghitung masa kerja pegawaiRumus =DATEDIFTanggal_Mulai;Tanggal_Selesai;KriteriaBerikut keterangannyaTanggal_Mulai = Harus memiliki tipe dateTanggal_Selesai = Harus memiliki tipe dateKriteria = Dapat bernilai Y untuk tahun, atau M untuk bulan, atau D untuk Menggunakan Cara ManualSebelum menggunakan rumus Datedif ini, kamu perlu menyiapkan setidaknya 1 kolom untuk Tanggal_Mulainya terlebih dahulu. Misalkan kita akan membuat data pegawai yang berisi tanggal masuk beserta masa Menerapkan DatedifBerikut tutorial cara menghitung masa kerja secara manualBuka aplikasi Microsoft ExcelBuatlah tabel data pegawai minimal berisi kolom nama, tanggal masuk, serta masa kerja. Isikan dua kolom pertama terlebih kolom tanggal masuk, jangan lupa ubah format penulisan menjadi Date. Caranya blok kolom tersebut, lalu klik kanan, kemudian pilih Format Cell. Lalu klik Date, selanjutnya tekan OkBerikutnya masukkan rumus berikut =DATEDIFC2;TODAY;”Y”Klik sel pertama, lalu drag klik kiri lalu tahan di bagian kanan bawah sel biasanya terdapat tanda tambah hitamSelesai1 – Membuat Tabel dan Format Date2 – Masukkan Rumus Datedif3 – Jangan Lupa Drag Bagian Kanan Bawah Sel Sampai Data Terisi Seluruhnya2. Menyisipkan Kata pada DateDifPada kolom masa kerja, akan ditampilkan berapa tahun seorang pegawai telah bekerja. Namun, tampilannya hanya berbentuk angka saja. Bagaimana jika kita ingin menyisipkan kata “tahun” dibelakang angka tadi?Jawabannya ialah dengan menambahkan simbol &. Simbol ini bertujuan untuk membatasi antar rumus atau teks. Berikut tutorial menambahkan kata tahun pada rumus DatedifBuat tabel terlebih dahulu, kemudian isikan datanyaPada kolom masa kerja, masukkan rumus sebagai berikut =DATEDIFC2;TODAY;”Y”&” Tahun”Klik cell tersebut, lalu arahkan kursor ke arah kanan bawah cell, lalu klik kiri dan tahan, kemudian tarik ke arah bawah hingga data terisi Kata Tahun Di Belakang Rumus Datedif3. Menyertakan Tahun, Bulan dan Hari SekaligusKedua tutorial diatas hanya menampilkan tahun masa kerja saja. Lalu bisakah kita menampilkan bulan dan hari sekaligus? Jawabannya tentu bisa memanfaatkan simbol “&” untuk membuat satu cell excel memiliki 3 rumus sekaligus. Ketiga rumus tersebut, masing masing akan menampilkan tahun, bulan, serta hari masa kerja. Berikut tutorial lengkapnyaBuat tabel terlebih dahulu, kemudian isikan datanyaPada kolom masa kerja, masukkan rumus sebagai berikut =DATEDIFC2;TODAY;”Y”&” Tahun “& DATEDIFC2;TODAY;”YM”&” Bulan “& DATEDIFC2;TODAY;”MD”&” Hari “Klik cell tersebut, lalu arahkan kursor ke arah kanan bawah cell, lalu klik kiri dan tahan, kemudian tarik ke arah bawah hingga data terisi Menghitung Masa Kerja Dilengkapi Dengan Tahun Bulan Dan Hari Di ExcelB. Menghitung Masa Kerja PNS OtomatisSetelah mengetahui cara menghitung masa kerja diatas, kita bisa mengembangkan lagi nih. Bisakah kita terapkan pada cara menghitung masa kerja PNS dari NIP? Jawabannya tentu yang diketahui bersama, NIP PNS Pegawai Negeri Sipil terdiri dari 18 digit angka. Dimana pada digit ke 9 sampai 14, merupakan informasi TMT CPNS. Untuk lebih lengkapnya, berikut keterangan digit pada NIP ASN Aparatur Sipil NegaraConton NIP Nomor Induk Pegawai di PNS atau ASNDigit 1 – 8 Tanggal lahirDigit 9 – 14 Informasi CPNSDigit 15 Jenis KelaminDigit 16 – 18 UrutanSederhananya, untuk menghitung masa kerja ASN Aparatur Sipil Negara, kita perlu membuat kolom baru dengan nama Masuk yang berisi tanggal masuk. Isi kolom tersebut didapatkan dari hasil pengambilan nilai di kolom NIP. Caranya yaitu dengan memanfaatkan rumus Mid, untuk mengambil digit 9 sampai 14 dari NIP. Selanjutnya, dari kolom tersebut, kita hitung menggunakan cara yang telah admin bahas pada poin tutorial cara otomatis menghitung masa kerja PNS pada ExcelBuatlah tabel daftar pegawai terlebih dahulu minimal memiliki kolom NIP, Nama, Masuk, dan Masa data pada kolom NIP dan Nama terlebih dahuluPada kolom Masuk, isikan dengan rumus berikut iniCara Menghitung Masa Kerja Pns Atau Asn Menggunakan Microsoft ExcelMenggunakan Datedif Untuk Menghitung Masa KerjaBagaimana? Cukup mudah bukan? Di artikel berikutnya, admin akan mengulas bagaimana cara menghitung masa kerja pensiun dengan excel. Tertarik ngga nih? Kalau iya, langsung aja ditulis pada kolom komentar Juga Tips Mencetak Dokumen di Ms. ExcelSekian bahasan admin tentang cara menghitung masa kerja pegawai kantoran ataupun PNS. Terima kasih telah membaca artikel ini hingga akhir. Jangan lupa share, dan semoga the Author

cara menghitung masa kerja golongan